Kabar Guru PNS :Kebijakan PT Pertamina (Persero), PNS Di Larang Menggunakan Gas Tabung 3 Kilogram. Silahkan di simak informasi ini dibawah yang mudah-mudahan ini hanya informasi sementara dan benar-benar tidak terjadi.
Dari TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dimana PT Pertamina (Persero) mengingatkan kembali jika golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menggunakan gas tabung elpiji tiga kilogram bersubsidi.
"Sebanyak 104 pemerintah kota sudah menyepakati hal tersebut, jadi PNS memang bukan dianggap yang berhak menerima subsidi tabung gas elpiji," ucap Manager External Communication Pertamina, Arya Dwi Paramita.
Berdasarkan data Pertamina, sebanyak 31 juta keluarga tidak berhak menerima subsidi sebab masih tergolong mampu. Sedangkan jumlah yang berhak menerima subsidi pemerintah adalah 26 juta keluarga.
Kategori yang berhak menerima adalah salah satunya memiliki pendapatan terhitung Rp 350 ribu per bulan per kapita.
Selain itu juga mereka yang memiliki rumah dengan tembok dan lantai yang tidak permanen. Golongan lainnya adalah UKM mikro, seperti penjual gorengan atau usaha kecil lainnya.
Melalui program yang didukung penuh oleh para kepala daerah di Indonesia, diharapkan bisa meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan peruntukkan produk bersubsidi dan non-subsidi dari Pertamina. (*)
Itulah informasi Pendidikan seputar ke bijakan baru bagi PT Pertamanina (Persero), dengan berhat hati Guru (PNS) dilarang menggunakan Tabung gas Elpiji 3 Kilogram. yang mudah-mudahn ini keputasan yang baik yang telah diambil oleh PT. Pertamina.
Sumber :http://www.ucnews.id/news/Pertamina-Tegaskan-PNS-Dilarang-Pakai-Elpiji-3-Kg-Bersubsidi/2694356917109342.html
EmoticonEmoticon