Tampilkan postingan dengan label Permendikbud. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Permendikbud. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 Juni 2020

Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Struktur K13 SMP/MTS

Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Struktur K13 SMP/MTS - Selamat datang kembali untuk guru di blog www.galeriguru.net. Informasi yang kami sajikan ini adalah Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Struktur K13 SMP/MTS yang dapat di jadikan dasar bagi lembaga pendidikan yang akan menggunakan kurikulum 2013. 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Struktur Kurikulum 2013 Tingkat SMP-MTS yang didasarkan pada kebutuhan dasar peserta didik dalam mengembangkan kemampuannya pada era digital di abad 21, sekiranya perlu menambahkan dan mengintegrasikan muatan informatika pada kompetensi dasar dalam kerangka dasar dan struktur kurikulum 2013 pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.

Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Struktur K13 SMP/MTS
Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Struktur K13 SMP/MTS

Permendikbud No. 35 Tahun 2018 Tentang Struktur Kurkulum 2013 Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTS) adalah Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.

Didalam Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 terdapat Pasal 10A  yang menjelaskan bahwa :
  • Pelaksanaan pembelajaran Informatika sebagai mata pelajaran pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) huruf c dilaksanakan mulai tahun ajaran 2020/2021 sesuai dengan kesiapan sekolah.
  • Ketentuan mengenai pelaksanaan Mata Pelajaran Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Struktur K13 SMP/MTS Kurikulum 2013 di kembangkan pada tahuan pelajaran 2013/2014. Terdapat 2 (dua) dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, sedangkan yang kedua adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Dan pada Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kurikulum 2013 SMP/MTS ini mengatur tentang:
  1. Mata Pelajaran Prakarya pada bagian III huruf B tabel 2 kelompok B (umum)  diubah  menjadi Mata  Pelajaran Prakarya dan/atau  Mata Pelajaran Informatika; 
  2. Keterangan untuk tabel 2 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
    a.  Mata pelajaran Kelompok A merupakan  kelompok  mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat. 
    b.  Mata  pelajaran Kelompok B merupakan kelompok  mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal.
Selengkapnya, silahkan anda baca Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Struktur Kurikulum 2013 SMP/MTS dengan mendownloadnya melalui tautan link di bawah ini;

Permendikbud No. 35 Tahun 2018.pdf, Unduh

Demikian Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Struktur Kurikulum 2013 SMP-MTS yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.

Sabtu, 01 Juni 2019

Kumpulan Regulasi Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan - Galeri Guru

Kumpulan Regulasi Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan 2018 - Pada tanggal 16 - 18 Desember 2018 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyelenggarakan Sosialisasi Regulasi Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan.

Sosialisasi Regulasi Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2018 ini di selenggarakan agar Guru dan Tenaga Kependidikan mendapat pemahaman yang sama terkait undang-undang yang di buat oleh sekretariat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Materi Sosialiasi Regulasi Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2018 diantaranya PP No. 19 Tahun 2017, Rancangan Permendikbud sistem zonasi, Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, Perlindungan GTK dan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Kumpulan Regulasi Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan - Galeri Guru
Kumpulan Regulasi Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan - Galeri Guru

Materi-materi Regulasi tersebut yang coba saya bagikan ini merupakan materi yang di sampaikan. Sebenarnya saya sudah mempostingan Peraturan-peratuaran tersebut, namun untu memudahkan bapak ibu guru dan tanaga pendidik saya share ulang.

Selengkapnya, bagi anda yang belum memiliki Kumpulan Materi Regulasi Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2018 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini;

PP Nomor 19 Tahun 2017.pptx, Unduh
Rancangan Permendikbud Tentang Sisterm Zonasi.pdf, Unduh
Permendikbud No. 15 Tahun 2018.pptx, Unduh
Permendikbud No. 10 Tahun 2017 Perlindungan GTK.pptx, Unduh
Permendikbud No. 6 Tahun 2018 Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.pptx, Unduh

Demikian Kumpulan Materi Sosialiasi Regulasi Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2018 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.

Rabu, 24 April 2019

Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018/2019 tentang Juknis PPDB - Galeri Guru

Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018/2019 tentang Juknis PPDB - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD, SMP, SMA dan SMK atau bentuk lain yang sederajat.
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018/2019 tentang Juknis PPDB

PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) merupakan salah satu kegiatan dalam sebuah lembaga pendidikan di awal tahun pelajaran beru melalui penyeleksian yang telah ditentukan oleh pihak lembaga pendidikan kepada calon siswa baru.

Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 adalah peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terbaru yang menggantikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Dengan diterbitkannya Permendikbud No. 51 Tahun 2018, Kemendikbud telah menyesuaikan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan disetiap instansi/ sekolah. Didalam Permendikbud terbaru nomor 51 Tahun 2018 dinyatakan bahwa PPDB tahun pelajaran 2019/2020 dilakukan berdasarkan prinsip nondiskriminatif; objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.


Pasal 3 berdasarkan Permendikbud 51/2018 menyatakan bahawa Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
  • mendorong peningkatan akses layanan pendidikan;
  • digunakan sebagai pedoman bagi:
    1. kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya; dan
    2. kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB.

Serta tata cara PPDB Pasal 4 berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 menyatakan bahwa:
  1. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun.
  2. Pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap:
    a. pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka;
    b. pendaftaran;
    c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
    d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
    e. daftar ulang.
  3. Khusus untuk SMK dalam tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.
  4. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
    a. persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
    b. tanggal pendaftaran;
    c. jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orangtua/wali;
    d. jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan
    e. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
  5. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.
  6. Pengumuman penetapan peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB.
  7. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala Sekolah.

Dan tertuang di dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Pasal 5 untuk PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) dan jika dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring).

Informasi selengkapnya tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK berdasarkan Permendikbud Nomor (No) 51 Tahun 2018 silahkan mendownloadnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini;

Permendikbud No 51 Tahun 2018.pdf, Unduh
Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dan Menteri Dalam Negeri Tentang PPDB - Unduh

Demikian Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD, SMP, SMA, SMK yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.